KOPERASI
SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
• Koperasi berdasarkan keanggotaannya dibedakan menjadi dua, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dan beranggotakan orang-orang juga.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh koperasi yang beranggotakan koperasi juga.
“ Koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
• Koperasi berdasarkan keanggotaannya dibedakan menjadi dua, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dan beranggotakan orang-orang juga.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh koperasi yang beranggotakan koperasi juga.
“ Koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
TUJUAN KOPERASI
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selain itu, juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasiladan Undang-Undang Dasar 1945.
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selain itu, juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasiladan Undang-Undang Dasar 1945.
FUNGSI DAN PRINSIP KOPERASI
menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b. Koperasi berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi yang merupakan kegiatan dalam bidang ekonomi, mempunyai pinsip sebagai berikut.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian, pendidikan, dan kerja sama antara koperasi.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI
a. Hak anggota
Adapun hak seorang anggota adalah sebagai berikut.
1) Menghadiri, berpendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2) Memilih atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
3) Memberikan pendapat atau saran kepada pengurus dan pengawas di luar rapat anggota.
4) Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
5) Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan
dalam anggaran dasar.
b. Kewajiban anggota
Kewajiban seorang anggota adalah sebagai berikut.
1) Memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati.
2) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan.
3) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas asas kekeluargaan.
“ Antara hak dan kewajiban hendaklah seimbang dan berjalan beriringan. Hal ini sesuai dengan status keanggotaannya yang telah diatur dan disepakati dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun peraturan khusus. “
menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b. Koperasi berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi yang merupakan kegiatan dalam bidang ekonomi, mempunyai pinsip sebagai berikut.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian, pendidikan, dan kerja sama antara koperasi.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI
a. Hak anggota
Adapun hak seorang anggota adalah sebagai berikut.
1) Menghadiri, berpendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2) Memilih atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
3) Memberikan pendapat atau saran kepada pengurus dan pengawas di luar rapat anggota.
4) Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
5) Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan
dalam anggaran dasar.
b. Kewajiban anggota
Kewajiban seorang anggota adalah sebagai berikut.
1) Memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati.
2) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan.
3) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas asas kekeluargaan.
“ Antara hak dan kewajiban hendaklah seimbang dan berjalan beriringan. Hal ini sesuai dengan status keanggotaannya yang telah diatur dan disepakati dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun peraturan khusus. “
ORGANISASI KOPERASI
Organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya telah diatur dalam anggaran dasar. Rapat anggota dilaksanakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. Untuk pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas paling lambat 6 bulan. Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa, diatur dalam anggaran dasar.
Organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya telah diatur dalam anggaran dasar. Rapat anggota dilaksanakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. Untuk pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas paling lambat 6 bulan. Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa, diatur dalam anggaran dasar.
1. Pengurus
Pengurus mempunyai tugas dan wewenang. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun.
Tugas pengurus koperasi adalah sebagai berikut.
a. Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Menggunakan rancangan kerja.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban.
e. Menyelenggarakan perbukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang pengurus koperasi, adalah sebagai berikut.
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai anggaran dasar.
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfataan koperasi sesuai tanggung jawab dari keputusan rapat anggota.
d. Melalui keputusan rapat anggota, pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola yang bertanggung jawab kepada pengurus.
2. Pengawas
Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas, ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Wewenang pengawas meneliti catatan yang ada pada koperasi. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
3. Rapat Anggota
Unsur lain selain pengurus dan pengawas yang berperan dalam koperasi adalah rapat anggota. Rapat anggota dilaksanakan untuk menetapkan beberapa hal, antara lain
a. anggaran dasar.
b. kebijaksanaan umum.
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Membuat rencana kerja.
e. Pengesahan pertanggungjawaban.
f. Pembagian sisa hasil usaha.
“ Pelaksanaan rapat anggota memiliki sifat sebagai berikut keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai dilakukan pengambilan suara terbanyak. “
LAMBANG KOPERASI
Pengurus mempunyai tugas dan wewenang. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun.
Tugas pengurus koperasi adalah sebagai berikut.
a. Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Menggunakan rancangan kerja.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban.
e. Menyelenggarakan perbukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang pengurus koperasi, adalah sebagai berikut.
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai anggaran dasar.
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfataan koperasi sesuai tanggung jawab dari keputusan rapat anggota.
d. Melalui keputusan rapat anggota, pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola yang bertanggung jawab kepada pengurus.
2. Pengawas
Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas, ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Wewenang pengawas meneliti catatan yang ada pada koperasi. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
3. Rapat Anggota
Unsur lain selain pengurus dan pengawas yang berperan dalam koperasi adalah rapat anggota. Rapat anggota dilaksanakan untuk menetapkan beberapa hal, antara lain
a. anggaran dasar.
b. kebijaksanaan umum.
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Membuat rencana kerja.
e. Pengesahan pertanggungjawaban.
f. Pembagian sisa hasil usaha.
“ Pelaksanaan rapat anggota memiliki sifat sebagai berikut keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai dilakukan pengambilan suara terbanyak. “
LAMBANG KOPERASI
Makna dari lambang koperasi
1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
JENIS-JENIS KOPERASI
menurut UU Nomor 25 Tahun 1992
• Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
• Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
• Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
• Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
• Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
menurut UU Nomor 25 Tahun 1992
• Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
• Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
• Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
• Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
• Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
PERMODALAN KOPERASI
Modal sendiri dapat berasal dari:
1) Simpanan pokok,
2) Simpanan wajib,
3) Dana cadangan, dan
4) Hibah.
1) Simpanan pokok,
2) Simpanan wajib,
3) Dana cadangan, dan
4) Hibah.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
1) Anggota,
2) Koperasi lainnya,
3) Bank dan lembaga keuangan lainnya,
4) Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
5) Sumber lain yang sah.
1) Anggota,
2) Koperasi lainnya,
3) Bank dan lembaga keuangan lainnya,
4) Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
5) Sumber lain yang sah.
KOPERASI SEKOLAH
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah Anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan. Sebagai contoh, koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah dilakukan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa belum mampu melakukan tindakan hukum. Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong untuk berinovasi, dan sebagainya.
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah Anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan. Sebagai contoh, koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah dilakukan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa belum mampu melakukan tindakan hukum. Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong untuk berinovasi, dan sebagainya.
TUJUAN KOPERASI SEKOLAH
Pembentukan koperasi sekolah dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikansiswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Pembentukan koperasi sekolah dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikansiswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI SEKOLAH
Rapat anggota koperasi sekolah.
Pengurus koperasi sekolah.
Pengawas koperasi sekolah.
Rapat anggota koperasi sekolah.
Pengurus koperasi sekolah.
Pengawas koperasi sekolah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar